Cara Mendapatkan SIUP Online

Cara Mendapatkan SIUP Online

Perkembangan zaman yang semakin maju, tentunya memunculkan berbagai inovasi terbaru baik secara langsung maupun virtual. Kemajuan ini juga berdampak pada hal yang berhubungan dengan bisnis seperti Cara Mendapatkan SIUP Online, mengurus izin, dan lain-lain sehingga keringanan dalam usaha kian mudah.

 

Tujuan Pembuatan SIUP secara Online

Pelaku usaha yang ingin mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), kini prosesnya bisa dilakukan dengan cara online. Hal ini tentunya memberi kemudahan bagi pengusaha saat ingin mengajukan perizinan terkait perusahaan yang ingin didaftarkan.

Tujuan Pembuatan SIUP secara Online ialah agar lebih mudah untuk mendaftarkan perusahaan pada pemerintahan. Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan contoh bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara virtual.

Adanya sistem OSS saat ini, tentu akan lebih mempersingkat serta mempercepat proses mengurus surat izin. Menggunakan Cara Mendapatkan SIUP Online juga dinilai lebih efektif saat melakukan pengurusan atau pendaftaran perizinan usaha. Hukum bisnis yang berlaku juga harus tetap dipatuhi oleh pihak terkait

Cara Mendapatkan SIUP Online

Cara Untuk Mendapatkan SIUP Online

Pembuatan SIUP bertujuan agar usaha yang dikembangkan memenuhi tingkat legalitas. Oleh sebab itu prosedur dalam mengurusnya harus dilakukan dengan detail. Akan tetapi mengurus surat izin secara online, nantinya akan menghasil NIB yang mana merupakan pengganti surat izin usaha perdagangan.

NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan dari sistem OSS, dapat digunakan sebagai ganti dari SIUP. Bentuk dari penerbitan ini sendiri adalah sebuah kartu dengan 13 (tiga belas) angka acak, yang berisi identitas, perizinan, serta tanda tangan pemilik secara elektronik.

NIB juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan perizinan lahan perusahaan. Secara fungsi nomor induk berusaha ini lebih banyak daripada SIUP, serta bentuknya juga relatif simpel karena hanya seperti sebuah KTP saja.

Prosedur Mendapatkan NIB sebagai Ganti SIUP

Pelaku usaha kini sudah tidak harus lagi datang di kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Perdagangan. Akan tetapi mengurus izin secara online, juga harus melewati beberapa prosedur yang telah diberikan oleh pihak OSS. Adapun syarat dan caranya sebagai berikut:

1. Syarat yang dibutuhkan:

  • KTP atau Paspor,
  • Nomor telepon yang aktif (pemilik atau tempat usaha), dan
  • Alamat email perusahaan terkait.

2. Proses atau cara mengurus:

  • Kunjungi halaman resmi sistem OSS
  • Tekan “Daftar” pada bagian pojok kanan halaman
  • Isi formulir pendaftaran sesuai informasi
  • Centang “Syarat dan Ketentuan” kemudian “Daftar”
  • Setelah email dikirim oleh OSS, buka pesan tersebut
  • Aktivasi email, dan simpan “Username serta Password”
  • Buka kembali halaman resmi sistem OSS
  • Masukkan “Username dan Password” untuk login
  • Pilih jenis usaha sesuai yang dikembangkan
  • Jika pelaku usaha mendirikan bisnis non-perorangan maka dapat memilih “Perizinan Usaha”
  • Jika pelaku usaha berbentuk Koperasi, CV, Firma, PT atau lainnya maka dapat memilih “Perekaman Data Akta”
  • Tekan “Permohonan Berusaha” kemudian “Pilih Akta”
  • Setelah notifikasi validasi KSWP serta NPWP masuk, Anda dapat menekan “Proses”
  • Pastikan data sudah sesuai dengan informasi perusahaan yang dikembangkan
  • Isi formulir permohonan (terdiri dari 5 bagian)
  • Centang semua kotak perizinan yang dibutuhkan, serta periksa kembali data (guna menghindari kesalahan pengisian dan pengetikan)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) akan diproses oleh pihak Dinas Pelayanan dan Perizinan Perdagangan
  • Pemohon dapat menunggu sampai pemrosesan selesai
  • Pihak Dinas Pelayanan dan Perizinan Perdagangan akan memberi notifikasi pada email perusahaan (saat pemrosesan sudah selesai dan siap diserahkan)
  • Selesai

Demikian sedikit ulasan mengenai cara mendapatkan SIUP online yang bias anda lakukan hanya dari rumah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam membuat perizinan secara virtual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *