Sebagai salah satu bagian dari abdi negara. Profesi ini diberikan sebuah kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pelaksanaan putusan pengadilan dan penuntutan. Dimana semua itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun Apakah ada yang tahu berapa gaji jaksa itu?
Profesi Jaksa
Jaksa merupakan salah satu pegawai pemerintahan yang bergerak dalam bidang hukum. Profesi ini memiliki tugas menyampaikan tuduhan atau dakwaan pada kegiatan pengadilan kepada orang yang diduga melanggar hukum. Lalu berapa gaji perbulannya?.
Perlu diketahui bahwa profesi ini akan diangkat dan diberhentikan oleh seorang jaksa agung. Penuntutan yang dilakukan oleh seorang jaksa wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Itu artinya dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dasar hukum.
Seorang jaksa juga memiliki tugas di berbagai bidang. Misalnya pidana, perdata, tata usaha negara, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya itu profesi ini berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Besaran Gaji Seorang Jaksa
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok seorang jaksa juga berhak menerima sejumlah tunjangan untuk suami istri, anak, makan. Sedangkan untuk besarnya tukin PNS di lingkungan kejaksaan agung diatur dalam peraturan yang berbeda. Jadi berapa penghasilannya?.
Dimana jumlah tukin tersebut diatur dalam peraturan presiden nomor 29 tahun 2020. Sedangkan untuk besarnya tunjangan kinerja dibedakan berdasarkan kelas jabatannya. Dimana sudah ditetapkan berdasarkan keputusan kejaksaan agung nomor 150 tahun 2011.
Untuk besaran gaji jaksa dan tunjangan yang diterima di sebuah kejaksaan memiliki kemiripan dengan PNS di Kementerian atau lembaga yang setara dengan golongan ini. Lalu berapa jumlahnya?. Untuk Informasi lebih detailnya silahkan bacalah pada tabel di bawah ini.
Golongan |
Gaji perbulan |
Golongan lA |
Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800 |
Golongan ll A |
Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600 |
Golongan lll A |
Rp. 2.579.400- Rp.4.236.400 |
Golongan IV A |
Rp. 3.044.300- Rp. 5.000.000 |
Golongan IV B |
Rp3,173,100 – Rp5,211,500 |
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa gaji jaksa memiliki kemiripan dengan PNS di Kementerian yang setara dengan golongan ini. Tidak hanya itu profesi ini juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan kinerja. Bagaimana sudah paham kan?.
Sumber: gajiperbulan.com